Belasan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Krui Dipindah, Ada Apa?
Belasan WBP Rutan Kelas IIB Krui dipindah-Dokumentasi -
"Mutasi terhadap 19 WBP yang dilaksaakan itu khusus bagi narapidana yang memiliki masa hukuman diatas lima tahun, hal itu untuk melaksanakan pembinaan lanjutan yang terdapat di Lapas," jelasnya.
Dijelaskannya, sebelum dilakukan mutasi itu, seluruh WBP terlebih dahulu dilakukan pengecekan, baik kelengkapan berkas, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Rutan Krui.
Setelah semua berkas lengkap dan kesehatan WBP itu tidak ada kendala, maka WBP yang dimutasi itu langsung diberangkatkan menuju Lapas Kelas IIB Kota Agung.
Dalam pemindahan atau mutasi WBP itu mendapat pengawalan dan pendampingan langsung dari Rutan setempat yang diikuti oleh Kepala KPR, Kasubsi Pelayanan Tahanan, dokter Rutan Krui, dan satu staf Rutan Krui.
"Selain itu pihak Rutan Krui juga bekerjasama dengan petugas Cabang Kejaksaan Negeri Lampug Barat di Krui, dan anggota Polres Pesisir Barat, hal itu guna menciptakan keamanan dan kondusifitas selama melakukan pemindahan WBP tersebut," pungkasnya. (*)
Sumber: