2.509 Burung dari 9 Jenis Disita KSKP Bakauheni, Kenapa?

2.509 Burung dari 9 Jenis Disita KSKP Bakauheni, Kenapa?

Box burung ilegal yang disita KSKP Bakauheni-Dokumentasi-

BACA JUGA:Terpilih Menjadi Rais Syuriah PWNU Lampung, Ini Profil KH Shodiqul Amin Pendiri Pondok Pesantren Darul Ishlah

Terakhir, 5 kardus warna coklat dengan jumlah sebanyak 30 ekor burung jenis Tledekan.

Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni Polres Lampung Selatan, AKP Ridho Rafika menjelaskan, penyitaan ribuan ekor burung tersebut, dilakukan pada Jumat 28 Juli 2023, sekitar pukul 20.38 WIB.

Saat itu, KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Daihatsu Xenia warna Hitam Metalik No Pol B 2179 KQZ saat melintas di area parkir kendaraan pribadi yang akan memasuki Kapal Eksekutif.

Saat dilakukan pemeriksaan, mobil yang dikendarai Edi Suprapto (40) warga Lebung Lawe, Lebung Lawe, Buay Bahuga, Way Kanan, Lampung itu di dapati mengangkut satwa liar jenis Burung.

BACA JUGA:Jahat! Pria di Lampung Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ngancam Orang Tuanya Gak Dikasih Kerjaan

"Kami melakukan pemeriksaan dokumen terhadap burung-burung itu. Ternyata, burung itu tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah," ungkap Ridho, Sabtu 29 Juli 2023.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sambung Ridho, sebanyak 2.509 ekor satwa liar jenis burung tersebut di angkut dari daerah WayKanan dan di bawa ke daerah Cibitung.

"Pelaku ini mendapat upah untuk membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp 7 juta," ujarnya.

Ridho menambahkan, burung-burung tersebut diserahkan ke balai Karantina Lampung Selatan untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Penyebab Pelaku Bunuh Mantan Isteri di Lampung, Ternyata...

Untuk pelaku yang membawa satwa kiar tanpa dilengkapi dokumen, KSKP Bakauheni menjerat dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (*)

Sumber: