Pemkot Bandar Lampung Beri Kesempatan Kedua Angel Wings, Syaratnya...

Pemkot Bandar Lampung Beri Kesempatan Kedua Angel Wings, Syaratnya...

Segel Angel Wings dicabut Pemkot Bandar Lampung-Melida Rohlita-

BACA JUGA:Terbukti Kompak, 4 Pimpinan TNI Polri di Lampung Olahraga Bareng

"Kemudian, meja tamu digunakan untuk tempat menyajikan makanan dan minuman dan tidak didominasi oleh minuman beralkohol dan tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C dalam menjalankan kegiatan usahanya," tegasnya.

Selain itu, Angel Wings juga diminta untuk menuruti jam operasional sesuai dengan peraturan yang dimiliki saat ini demi keamanan dan kenyamanan bersama sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 28 Tahun 2010 tentang Hiburan Malam.

Selanjutnya melakukan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bertanggung jawab atas semua dampak yang timbul akibat kegiatan usaha yang berlaku.

Lalu bersedia dicabut izin usaha atau penutupan permanen apabila melanggar ketentuan yang telah disepakati, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Surat Sakti Menteri PAN-RB Teruji, Ribuan Honorer di Lampung Tetap Terima Gaji

Sementara itu, Managent Angel Wings Juni Irawan mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kedua untuk membuka usaha dengan konsep restoran dan kafe.

"Saya juga perlu ungkapkan sebenarnya, Angel Wings sudah berdiri di 6 Provinsi dan kita sedang pembangunan di Balikpapan dan Batam dengan konsep restoran dan bar," terangnya.

Tetapi khusus di Bandar Lampung dijalin kesepatan bersama untuk berusaha restoran dan kafe.

BACA JUGA:Kisah Guru yang Dinikahi Muridnya di Tulang Bawang Lampung

"Tentunya ini tidak boleh kami langgar, ketika kami melanggar sesuai dengan pernyataan yang sudah tertulis bermaterai 10 ribu, ditandatangai oleh direktur bahwa poin 9 jelas yakni bersedia dicabut izin usaha atau penutupan permanen. Sehingga kami berkewajiban betul menjaga komitmen tersebut," tandasnya. (*) 

Sumber: