Wartawan Lapor Polisi, Gegara Pria Berbadan Tegap di Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Wartawan Lapor Polisi, Gegara Pria Berbadan Tegap di Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Wartawan lapor polisi karena diduga diintimidasi saat bekerja-Arif Radarlampung.co.id-

BANDAR LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Seorang wartawan melapor ke kantor polisi gara-gara oknum pria berbadan tegap di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar LAMPUNG.

Wartawan tersebut lapor polisi karena diduga diintimidasi oleh oknum pria berbadan tegap tersebut saat meliput sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. 

Oknum pria berbadan tegap tersebut dilaporkan ke polisi oleh wartawan karena diduga mengintimidasi saat sidang kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Laporan wartawan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/1108/VII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. 

BACA JUGA:Kisah Guru yang Dinikahi Muridnya di Tulang Bawang Lampung

Laporan wartawan itu dibuat pada Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul 19.37 WIB, atau beberapa jam setelah kejadian. 

Pelapor yakni Diyon Saputra (24) seorang wartawan dari media Lampung Televisi (TV) di Kota Bandar Lampung. 

Diyon mengatakan perbuatan yang dialaminya tersebut telah dilaporkannya ke Mapolresta Bandar Lampung. 

Laporan itu ia buat beberapa jam setelah kejadian tersebut saat dirinya melakukan peliputan sidang. 

"Saya sudah melakukan pelaporan terkait intimidasi tadi siang," ucapnya. 

BACA JUGA:Melihat Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Bakal Calon Bupati Tulang Bawang Lampung Dari Partai Golkar

Diyon berharap agar pihak kepolisian dari Mapolresta Bandar Lampung dapat segera menangani perkaranya tersebut. 

"Saya berharap pihak kepolisian dapat mengurus kasus ini dengan baik," jelasnya. 

Akibat dugaan intimidasi yang dialaminya, Diyon mengaku menyebabkan dampak trauma bagi dirinya. 

Sumber: