Surat Sakti Menteri PAN-RB Teruji, Ribuan Honorer di Lampung Tetap Terima Gaji

Surat Sakti Menteri PAN-RB Teruji, Ribuan Honorer di Lampung Tetap Terima Gaji

Surat Edaran Menteri PAN-RB-Dokumentasi -

BACA JUGA:Poin Penting Surat Sakti Menteri PAN-RB untuk Honorer, Pejabat Pembina Kepegawaian Wajib Patuh!

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Ahmad Hikami menjelaskan, kabar baik untuk tenaga Non ASN tersebut menjadi poin penting dalam surat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.

Dari total 2.605 tenaga Non ASN di Lampung Barat, tenaga guru sebanyak 751 orang, tenaga kesehatan 238 orang, tenaga teknis lainnya 1.473 orang dan tenaga honorer eks kategori II (K2) 143 orang.

"Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Kemenpan-RB mengharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga Non ASN dalam basis data BKN," ungkapnya.

BACA JUGA:Sejarah Golok di Indonesia, Ternyata Simbol Kejantanan

Dilanjutkan, dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga Non ASN tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga Non ASN selama ini.

Seperti diketahui, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat sakti untuk para tenaga honorer di Indonesia.

BACA JUGA:Begini Respon Ketua DPRD Soal Kemungkinan Duet dengan Hanan A Rozak Pada Pilkada Tulang Bawang

Surat sakti yang dikeluarkan Menteri PAN-RB yakni tentang jaminan terlindung dari PHK.

Jaminan bebas PHK dari Menteri PAN-RB tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada para tenaga honorer.

Surat sakti tersebut keluar menjawab keresahan para tenaga honorer dengan adanya isu PHK massal pada November 2023 mendatang.

Surat sakti Menteri PAN-RB tersebut tertuang dalam bentuk surat edaran dan telah tersebar luas.

Surat sakti Menteri PAN-RB itu terbit pada 25 Juli 2023 dan bisa dijadikan senjata oleh para honorer dari PHK massal.

BACA JUGA:Ini Dia Kampung Paling Tajir di Tulang Bawang Lampung, Padahal Letaknya di Pelosok Daerah

Para honorer harus tau, surat sakti Menteri PAN-RB tersebut berisi tatus dan kedudukan eks THK 2 dan tenaga non ASN.

Sumber: