Tensi Tinggi Jelang Konferwil NU Lampung, Tokoh Muda NU Lampung Utara: Mbah Hasyim Tidak Mengajarkan Arogan
Nahdlatul Ulama--
BACA JUGA:Tim Mabes Polri Turun ke Polres Lampung Utara, Ada Apa?
Dengan demikian, lanjut Andy, jika PBNU tetap memutuskan kebijakan secara sepihak tanpa ada konsolidasasi dengan alim ulama di Lampung, artinya sama saja dengan mengkhianati ajaran pendahulu-pendahulu NU.
"Ini membuktikan jika PBNU sudah keluar jalur. Sudah tidak sesuai dengan penetapan bahwa pemilihan harus melibatkan MWC. Namun pada H-3 waktu pemilihan diputuskan MWC tak memilik hak suara. Ini ada apa? Kami sebagai generasi muda NU dituntut peduli," tegasnya.
Hal senada diungkapkan salah satu tokoh NU Lampung Fajrun Najah Ahmad. Dia juga menyayangkan adanya keputusan tersebut.
Menurutnya, keputusan PBNU itu bisa memancing kemarahan warga Nahdliyin.
BACA JUGA:91 Kepala Desa Dilantik, Begini Pesan Tegas Wakil Bupati Lampung Utara
"Ya, sangat disayangkan. Ini justru memantik kemarahan warga, terutama para pengurus MWC. Atau ini memang diinginkan oleh PBNU, agar Konferwil diambil alih oleh PBNU," kata pria yang akrab disapa Gus Fajar itu dikutip dari media online pembaruan.id
Pelibatan aspirasi akar rumput, lanjutnya, sudah sangat bagus. Sayangnya, justru dikalahkan oleh pemikiran-pemikiran pragmatis, demi kekuasaan, sehingga semangat membangun peradaban demokrasi yang merakyat, ditepikan. "Saya yakin ada oknum yang bermain," tegasnya.
Terpisah, Ketua MWC NU Labuhan Ratu, Bandarlampung Sahroni Irawan juga tegas menolak keputusan PBNU terkait penganuliran hak suara MW dalam Konferwil.
Menurut Roni -sapaan akrabnya, keputusan PBNU cenderung politis dan sewenang-wenang.
BACA JUGA:Surat Sakti Untuk Para Honorer, Alhamdulillah Terlindung Dari PHK!
Padahal menurutnya, MWC di Lampung sudah banyak yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Apalagi, kata dia, ebelumnya MWC se-Lampung telah menerima surat undangan berikut dengan keterangan memiliki hak suara penuh dalam pemilihan.
Namun, berdasarkan keputusan PBNU tersebut, MWC NU hanya berstatus sebagai peninjau.
"Keputusan sebelumnya dengan melibatkan MWC sebagai pemilik suara penuh sudahlah tepat, hal itu sejalan dengan PWNU Lampung yang tergolong Kelas A, Klasifikasi 1," ujarnya.
Sumber: