Terlalu! Nilai Proyek 10 Triliun, di Korupsi 8 Triliun, Kejagung Sebut Bukan Kejahatan Biasa
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi-Anisha Aprilia/Disway.id-
JAKARTA, RADARTUBA.CO.ID - Keterlaluan, mungkin itu kata yang tepat untuk menggambarkan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Menkominfo Johnny G Plate sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 17 Mei 2023.
Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi sampai menyebut bahwa dugaan korupsi yang dilakukan Johnny G Plate bukan kejahatan biasa.
Sebab, kata Kuntadi, dimana pemerintah menyediakan anggaran dengan nilai proyek Rp 10 Triliun, namun kenyataannya berdasarkan laporan BPKP, total kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp 8.032.084.133.795. Wow.
Kuntadi menegaskan bahwa dari kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, 80 persen anggaran diduga dikorupsi.
"Tapi ada satu titik poin yang harus kita cermati bersama dalam kasus ini. Kita ingat peristiwa ini dana yang digulirkan senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun. Ini perlu harus kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," ucap Kuntadi seperti dilansir dari Disway.id, Kamis 18 Mei 2023.
BACA JUGA: Karir dan Biodata Johnny G Plate, Pernah Jadi Anggota DPR RI dan Direktur Perusahaan Besar
Kejagung, kata Kuntadi, kini tidak hanya akan fokus pada penindakannya, namun juga pemulihan kerugian negara.
"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini, itu sudah kita lakukan, dan beberapa telah kita lakukan pemeriksaan." tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 17 Mei 2023.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi BTS, Segini Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate akhirnya ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.
Johnny menjadi tersangka akibat terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020 - 2022.
Sumber: