Modal Iming-iming Rp 1 Juta, Pemuda Ini Gagahi 2 ABG
Petugas menangkap pemuda pelaku persetubuhan anak dibawah umur-Humas Polres Pesbar-
PESISIR BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Dengan modal iming-iming uang Rp 1 Juta, seorang pemuda asal Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menggagahi dua orang anak baru gede (ABG).
Pelaku adalah MO (22), warga Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat.
Pemuda tersebut ditangkap petugas di sekitar jembatan Way Bambang, Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu 17 Mei 2023.
Petugas Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar), berhasil meringkus MO (22), pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada 4 Mei 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pesbar Ipti Riki Nopariansyah mengatakan, dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dengan dua korban.
Pertama terjadi pada Kamis (4/5/2023) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, disalah satu rumah kosong yang ada di kilometer (Km) 17, Pasar Senin, Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat dengan korban inisial N, dan kejadian kedua dengan korban inisial W terjadi pada Selasa (16/5/2023).
"Kedua korban merupakan warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Ngambur, dan masih berusia 15 tahun, bahkan merupakan pelajar disalah satu sekolah di Pesbar," kata Riki mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra.
BACA JUGA: Ada Beasiswa S2 dan S3 Perguruan Tinggi Asia Tenggara, Ayo Segera Daftar!
Dijelaskannya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi, dan setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Sat Reskrim Polres Pesbar melakukan rangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit VI (Unit PPA) Polres Pesbar Aiptu Kadar Rahman, dari penyelidikan sebelumnya itu team mendapat informasi bahwa terduga pelaku MO sedang berada di Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat.
"Team langsung bergerak dan bertemu dengan pelaku saat berada di sekitaran jembatan Way Bambang. Namun, saat hendak ditangkap pelaku sempat akan melarikan diri, tetapi langsung berhasil diamankan dengan cepat oleh team," jelasnya.
Masih kata Riki, dari hasil introgasi terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban N dan W.
BACA JUGA: Kaget! Desta Gugat Cerai Natasha Rizki, Ini Tanggal Sidangnya
Kemudian, saat itu juga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pesbar guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku bahwa, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku itu dengan cara berkomunikasi dengan korban menggunakan aplikasi WhatsApp dan pelaku juga menggunakan nama samaran yakni atas nama Agus dan Anton.
Sumber: