Pilkada Tulang Bawang, Pj Bupati Minta Kepala Kampung Tidak 'Cawe-Cawe' Berpolitik Praktis
Pj Bupati Tulang Bawang minta kakam tidak cawe-cawe pada Pilkada 2024-Dinas Kominfo Tulang Bawang-
Indra Fiska menjelaskan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2015 Jo UU No. 10 Tahun 2016, sebagaimana Pasal 70 ayat 1, Bawaslu Tulang Bawang mengingatkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI, Polri, serta kepala kampung atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (*)
Sumber: