Curi Motor Tetangga Kampung, Warga Tulang Bawang Dibekuk Polisi Setelah Buron Hampir 6 Bulan

Curi Motor Tetangga Kampung, Warga Tulang Bawang Dibekuk Polisi Setelah Buron Hampir 6 Bulan

Polsek Dente Teladas menangkap pelaku curanmor-Humas Polres Tulang Bawang-

"Ternyata benar, sepeda motor tersebut merupakan milik korban. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah tersebut," kata Iptu Zulian, 12 Agustus 2024.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Tidak jauh dari rumah tersebut, polisi akhirnya juga berhasil menangkap pelaku Susanto.

BACA JUGA:Menuju Pilkada, Kendaraan dan Persenjataan Polres Tulang Bawang Dicek

Keduanya ditangkap pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas. 

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, BE 4559 VC, milik korban. (*)

Sumber: