Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMPN3 Bunga Mayang Ditahan Polres Lampung Utara
Konferensi pers Polres Lampung Utara-Fahrozy Irsan Toni-
LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres LAMPUNG UTARA (Lampura), menetapkan tersangka terhadap RE mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang Kabupaten setempat.
RE di tetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang Tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019.
Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, didampingi Kasat Reskrim Iptu Setefanus Boyoh menjelaskan, dimana Tahun 2019 SMPN 3 Bunga Mayang Kabupaten Lampura mendapatkan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi sebesar 230 juta yang bersumber dari APBN, Anggaran tersebut diperuntukan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu Tablet Komputer dan Server, Jumat 9 Agustus 2024.
"Oleh pelaku anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya/tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut (Fiktif) sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang," kata Kapolres AKBP Teddy saat menggelar Konferensi Pers.
BACA JUGA:Waduh, Tujuh ASN Lampung Utara Terlibat Kasus Korupsi Tapi Tetap di Gaji, Ini Alasannya
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi - saksi, Dokumen Surat, Keterangan Ahli dan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar 230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, maka terhadap R kita tetapkan menjadi tersangka.
"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya membayar hutang, makan minum sehari-hari dan bermain judi online," ujar Kapolres.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang buku 1 buah buku tabungan Bank Lampung, 1 buah baju kemeja lengan panjang warna putih, 1 buah baju kemeja batik lengan panjang warna coklat, 1 buah baju kemeja lengan pendek warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah celana bahan panjang warna hijau dan 1 buah celana bahan panjang warna hitam.
BACA JUGA:Cegah Korupsi di Lingkungan Pendidikan, Begini Kiat Kejaksaan Negeri Lampung Utara
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tururnya.
Sementara, mantan Kepsek SMPN3 Bungamayang, RE, hanya dapat terdiam dan menundukkan wajahnya. Dirinya tidak merespon ketika sejumlah wartawan bertanya kepada dirinya.
Pantauan Radar Lampung (Grup Radar Tuba), usai konferensi pers tersangka RE digiring petugas masuk ke sel tahanan rutan Polres Lampura, dengan menggunakan baju warna kuning tanda tahanan Polres Lampura. (*)
Sumber: