6 Orang di Mesuji Lampung Tercatat Penganut Agama Kepercayaan, Begini Kata Pemerintah

6 Orang di Mesuji Lampung Tercatat Penganut Agama Kepercayaan, Begini Kata Pemerintah

Mesuji-Wikipedia-

Maka warga negara Indonesia memiliki hak atas status keagamaannya dalam dokumen kependudukan.

Atas putusan MK tersebut, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga menerbitkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2007 tenang Blanko Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

BACA JUGA:Disdukcapil Jalin Kerjasama dengan Kejari Mesuji, Ini Fokusnya

"Jadi kami dari Disdukcapil Mesuji menindaklanjuti putusan MK dan Permendagri untuk menerbitkan KK bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa," jelasnya. (*)

Sumber: