Polres Tulang Bawang Bubarkan Hiburan Orgen Tunggal di 5 Lokasi, Ini Penyebabnya
Polisi dan instansi terkait membubarkan hiburan malam orgen tunggal-Humas Polres Tulang Bawang-
Mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu, Kabag Log kembali mengingatkan bahwa batas waktu izin keramaian yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang yakni dari pukul 07.00 WIB - 17.00 WIB.
Menurutnya, toleransi batas waktu akan diberikan yakni pukul 20.00 WIB jika hiburan berbentuk kesenian budaya daerah dan bukan menyajikan lagu remix atau koplo. (*)
Sumber: