Pemerintah Dinilai Tak Miliki Taring, Truk Batubara Masih Terlihat Berkonvoi Menjadi Polemik Masyarakat
Kendaraan angkutan batubara melintas di Kotabumi Lampung Utara-Fahrozy Irsan Toni-
Pihaknya berharap, adanya langkah kongkrit dalam menyikapi permasalahan armada Batubara yang melintas di malam hari ini.
"Kalau siang agak berkurang. Tapi kalau tengah malam berpuluh-puluh Kalau lewat, seakan seperti kereta babaranjang saja," kata dia lagi.
BACA JUGA:Mantap, 231 Kades di Lampung Utara Dikukuhkan Pj Bupati Aswarodi, Masa Jabatannya Jadi Bertambah
Perlu di ketahui, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor.045.2/0208/v.13/2022, di jelaskan peraturan atau ketetapan tentang pengangkutan Batubara yang melintas di wilayah Provinsi Lampung, memiliki aturan yang harus dipatuhi.
Berat muatan truk pengangkut Batubara di batasi yakni hanya 8 TON, dengan jenis kendaraan yaitu light truk atau truk sedang dan juga tidak di izinkan untuk berkonvoi.
Selain itu, truk juga harus dalam keadaan di tutup baik menggunakan terpal atau plastik tebal. (*)
Sumber: