Sita 100 Gram Lebih Sabu, Polres Tulang Bawang Tangkap Residivis Kasus Narkoba
Barang bukti narkoba yang diamankan Polres Tulang Bawang-Humas Polres Tulang Bawang-
TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Aparat kepolisian menangkap dua orang bandar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di TULANG BAWANG.
Dua orang pelaku yakni Santori alias Muchlisin alias Monce (49), warga Kelurahan Ujung Gunung dan Perak (55), warga Kelurahan Menggala Tengah. Mereka sama-sama berasal dari Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu mengatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.
Pada Kamis 11 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WIB polisi yang sedang melaksanakan patroli melihat satu unit mobil minibus merek Daihatsu Xenia warna silver yang mencurigakan.
BACA JUGA:Disatroni Perampok, Uang Puluhan Juta dan Emas untuk Modal Nikah Warga Tulang Bawang Raib
Karena mencurigakan petugas lalu melakukan pengejaran. Mobil minibus tersebut kemudian berhenti di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.
Ketika itu sopir dan penumpang minibus tersebut berusaha melarikan diri dan menjatuhkan sebuah tas terlebih dahulu.
Akan tetapi, aksi para pelaku sia-sia karena keduanya langsung ditangkap oleh petugas.
BACA JUGA:Puluhan Personel Polres Tulang Bawang Naik Pangkat, Paling Banyak Aipda ke Aiptu, Ini Rinciannya
"Jadi berdasarkan hasil penggeledahan, ternyata di dalam tas berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Yofi Haryadi, Senin 15 Juli 2024.
Perwira dengan melati dua dipundaknya itu melanjutkan, dari hasil pemeriksaan ternyata para pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba dan penipuan/penggelapan.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Update Kasus Pencurian Petambak Udang di Rawajitu Timur Tulang Bawang, Polisi Sudah Periksa 10 Saksi
Mereka terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
Sumber: