231 Kades di Lampung Utara Akan Diperpanjang Masa Jabatannya, Ini Jadwal Pengukuhannya

231 Kades di Lampung Utara Akan Diperpanjang Masa Jabatannya, Ini Jadwal Pengukuhannya

Ilustrasi pelantikan-Net-

LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Sebanyak 231 kepala desa (Kades) di Kabupaten LAMPUNG UTARA (Lampura), kembali di kukuhkan setelah masa jabatannya diperpanjang lantaran penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024.

Informasi yang diterima wartawan ini, kembalinya di kukuhkan Kades tersebut, akan di laksanakan Di Gedung Islamic center pada, Rabu 17 Juli 2024 mendatang.

"Ya benar, 231 Kades akan dikukuhkan masa jabatannya, sesuai undang-undang Nomor 3 Tahun 2024," ungkap, Alwi Fikri, selaku Kabid Pemdes di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMD) Kabupaten Lampura, ketika dikonfirmasi, Senin 15 juli 2024.

Alwi Fikri menuturkan, kembalinya kukuhan Kades itu, berdasarkan dalam undang-undang tersebut terdapat perubahan signifikan yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kades dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.

BACA JUGA:Keren, Lampung Utara Diganjar 11 Kali Penghargaan Kemendikbudristek

Lanjut Alwi Fikri menjelaskan, 231 Kepala Desa yang di kukuhkan itu terdiri dari pemilihan kepala desa pada Tahun 2021- dan 2023 lalu.

"Insyallah, kalau tidak ada halangan pelaksanaan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan pada hari Rabu 17 Juni mendatang di Gedung Serab Guna (GSG) Islamic Center Kotabumi," terangnya.

Sementara itu kepala Desa Candimas Zainal mengaku, senang dengan adanya perpanjang masa jabatan Kepala Desa tersebut.

BACA JUGA:DLH Lampung Utara Bersihan TPS Liar di Kelurahan Rejosari, Ini Imbauan Tegas untuk Masyarakat

"Alhamdulillah, senang aja kalau itu terjadi. Jabatan merupakan amanah masyarakat yang harus di junjung tinggi dan di jaga dengan baik," ujarnya.

Kalau benar perpanjangan masa jabatan itu terjadi, ini bisa lebih meningkatkan kinerja kepala desa di Lampura. Sebab, kata dia, dengan adanya perpabjangan masa jabatan 2 tahun dari sebelumnya 6 tahun saja, tentu ini menjadi cambukab semua kepaka desa agar lebih baik kembali.

"Semoga jabatan Kades ini bisa kami pertanggungjawabkab vaij dunia maupaun akhirat. Insya allah saya sebagau kepala desa akan lebih baik lagi kedepannya," ungkapnya. (*)

Sumber: