Jadi Tersangka Korupsi BTS, Segini Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate
--
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan kepada media menjelaskan, Kejagung RI telah menetapkan satu tersangka baru dugaan kasus korupsi infrastruktur BTS.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menerangkan bahwa penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. (*)
Sumber: