Miliki 51 Butir Ekstasi, Pemuda Asal Banten di Diciduk Polres Mesuji, BB Sempat Akan Dibuang
Barang bukti yang diamankan polisi-Humas Polres Mesuji-
MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres MESUJI Lampung dalam Ops Antik Krakatau 2024 menangkap seorang pria, karena kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu Andy Ruswandy mengatakan, jajarannya telah melakukan penangkapan seorang pria berinisial MA alias DD (21) warga Desa Cikadongdong, RT/RW 001/003, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
"Sabtu dinihari, anggota Opsnal Narkoba Polres Mesuji yang langsung saya pimpin telah menangkap seorang tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi," terangnya
Lebih dalam, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ini di tangkap di jalan Poros Desa Sinar Laga, Kecamatan Tanjung Raya Mesuji, ditemukan sebanyak 51 butir pil ekstasi. Lalu anggota mengamankan pil ekstasi tersebut dari tangan tersangka yang di kemas di dalam 5 bungkus plastik klip sedang.
BACA JUGA:Kasus Narkoba, Polres Mesuji Tangkap Dua Pelaku, Segini Barang Buktinya
"Ketika hendak di tangkap, barang tersebut akan di buang oleh tersangka. Namun karena ketelitian anggota, akhirnya barang bukti dapat di temukan yang berjarak kurang lebih 5 meter," jelasnya.
Dijelaskannya, ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok merk Mami Baru yang didalamnya terdapat 1 buah plastik warna putih yang didalamnya terdapat 5 buah plastik klip sedang berjumlah 51 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 23,68 dan sejumlah uang senilai Rp 300 ribu.
"Tersangka ini telah diamankan di Mapolres Mesuji. Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," bebernya. (*)
Sumber: