Masuk Asrama, Begini Ceritan CJH Termuda Lampung Tahun 2024
Aqilah Galan Fabil didampingi kedua orang tua yang merupakan CJH Lampung termuda-Prima Imansyah-
"Aqil sebenarnya mau daftar Polisi. Tapi ada satu hal dengan haji ini, di pending dulu dan coba tahun depan," terangnya.
Disampaikan, Yuberti Yubhar Taufik ibu dari Aqilah Galan Fabil mengatakan, pendaftaran Aqil daftar haji lalu sesuai amanah ayahnya untuk mendaftar haji anak-anak diusia 12 tahun.
BACA JUGA:Haru, Ibu Wisudawati Fakultas Kedokteran Unila Wakili Anaknya yang Telah Meninggal
"Di 2017 lalu papa nya mengambangkan ke saya untuk mengurus pendaftaran. Dikala itu saya pun menyampaikan ke ananda karena pemahaman beliau pasti belum matang. Nak papa daftarkan kakak haji. Urusan pelunasan nanti dan keberangkatan di usia 38 tahun," ungkapnya.
"Alhamdulillah semua kemudahan dan keberkahan juga izin Allah. Panggilan menurut Allah sudah layak ini pun menjadi kebanggaan kami. Alhamdulillah anak memenuhi kriteria usia lebih 18 tahun dan masa pendaftaran lebih 5 tahun untuk bisa penggabungan mahram," sambungnya.
Sementara, Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan, semua jama'ah haji mendapatkan proses yang sama melalui sistem Siskohat (sistem komputerisasi haji terpadu).
BACA JUGA:Peringatan Untuk Calon Haji, Pemerintah Larang Bawa Benda Ini
"Semua antrian sudah by sistem jadi tidak ada rekayasa. Jadi tidak bisa, misalnya saya daftar haji langsung berangkat atau menjadi haji termuda," ujar Puji Raharjo.
Kata Puji Raharjo, Aqilah Galan Fabil yang merupakan remaja berusia 18 tahun yang merupakan jama'ah haji termuda.
"Dia (Aqilah, red) sebenarnya didaftarkan oleh orang tuannya enam tahun yang lalu. Tapi berhubung orang tuanya berangkat tahun ini dan di pendaftaran tahap kedua ada opsi penggabungan mahram maka orang tuanya mengajukan anaknya untuk di gabungkan," ungkapnya.
BACA JUGA:Sebelum Wafat, Jamaah Haji Lampung Sempat Pimpin Yasinan dan Doa Bersama
"Lalu disetujui. Jadi walaupun baru enam tahun bisa berangkat bareng orang tuanya. Asal sudah lebih dari 5 tahun maka boleh penggabungan," sambungnya.
Lanjut Puji Raharjo, penggabungan ini juga biasa dimanfaatkan oleh lansia yang membutuhkan pendamping.
"Mahram disini hanya orang tua dan anak atau suami dan istri, juga untuk saudara kandung," tuturnya.
BACA JUGA:Manasik Haji, Begini Pesan Penting Kepala Kemenag Tulang Bawang dan Pj Bupati
Sumber: