Rumah Tempat Transaksi Narkoba di Gerebek Polres Tulang Bawang, Temukan Banyak Paket Sabu
Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika-Humas Polres Tulang Bawang-
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Polres Tulang Bawang Jaga Ketat Objek Keramaian, Ada Apa?
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/
Sumber: