3 Sosok Ini Diusulkan Sebagai Pj Gubernur Lampung

3 Sosok Ini Diusulkan Sebagai Pj Gubernur Lampung

Asisten Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung Qudrotul Ikhwan-Dokumentasi-

Awalnya, usulan tersebut untuk menjabat Pj Gubernur Lampung per 1 Januari 2024 lalu.

Tetapi, Mendagri RI M Tito Karnavian mengeluarkan surat perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 143/ PUU-XXI/ 2023 tanggal 21 Desember 2023.

BACA JUGA:Daftar Kampus Penerima Mahasiswa Asing di Lampung, Cek Siapa Paling Banyak 

Surat Mendagri RI nomor : 100.2.1.3/ 7543/ SJ, tanggal 28 Desember 2023 ini ditujukan kepada Gubernur, Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terlampir.

Dalam surat tersebut Mendagri RI mengatakan, berkenaan dengan surat Mendagri nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 hal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur.

Pertama, berdasarkan amar putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023".

BACA JUGA:Jawaban Arinal Djunaidi saat Ditanya Soal Maju Kembali di Pilgub Lampung dan Hanan A Rozak

Menjadi berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Kedua, sehubungan dengan putusan MK tersebut di atas, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan MK nomor : 143/ PUU-XXI/ 2023 tanggal 21 Desember 2023 yang telah di tindak lanjut oleh Mendagri RI ini tentu berdampak dengan jabatan kepala daerah di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Dua Kader Berprestasi Didorong Masyarakat Maju Pilgub, Begini Penjelasan PDIP Lampung

Sebelum adanya putusan MK nomor : 143/ PUU-XXI/ 2023 tanggal 21 Desember 2023, jabatan kedua kepala daerah di Lampung itu akan berakhir di akhir Desember 2023.

Dengan adanya putusan MK nomor : 143/ PUU-XXI/ 2023 tanggal 21 Desember 2023 maka kedua kepala daerah tersebut akan menjabat pas lima tahun terhitung sejak di lantik.

Gubernur Arinal akan menjabat sampai 12 Juni 2024 mendapat. Sedangkan Bupati dan Wali Bupati Lampung Utara menjabat sampai 25 Meret 2024. (*)

Sumber: