Diduga Lakukan Penipuan, Sekretaris Desa di Mesuji Bawa 40 Sertifikat Tanah Warga Lalu Digadaikan ke Rentenir
Ilustrasi sertifikat tanah-Dok. Setkab/Net-
MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Sekretaris Desa (Sekdes) Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, MESUJI bernama Sarno diduga melakukan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik warga.
Diduga dari hasil penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik warga itu, Sekdes berhasil membawa 40 sertifikat tanah milik warga.
Selain itu, Ia juga diduga membawa kabur uang sebesar Rp 900 juta dari hasil menggadaikan sertifikat kepada rentenir.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa (Kades) Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang Sonny Imawan saat dikonfirmasi, pada Minggu 19 Mei 2024.
BACA JUGA:Warga Mesuji Mengeluh Minimnya Sosialisasi Flu Singapura, Begini Kata Dinas Kesehatan
"Jadi dari 40 sertifikat warga yang telah dibawa kabur itu sebagian digadaikan ke rentenir dan Bank," ujarnya
Dirinya mengaku jika korban mengelabui warganya dengan cara menjual namanya sebagai Kades Mulya Agung beserta istri.
Sehingga, para warga yang menjadi korban merasa yakin dan tidak ada kecurigaan sama sekali. Sampai akhirnya ditipu oleh Sekdes.
BACA JUGA:'Elfianah Bupati Mesuji' Menggema di Pelantikan Muslimat NU
Oleh karenanya, dirinya merasa sangat dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku .
"Sudah banyak yang ditipu oleh Sarno dan yang lebih membuat saya kecewa adalah Sarno telah membohongi warga serta mencoreng nama baik saya dan istri saya," ungkapnya kesal.
Kemudian, dia menjelaskan jika para korban yang dalam hal ini warganya telah resmi melaporkan kasus penipuan dan penggelapan itu ke Polres Mesuji pada Kamis, 16 Mei 2024.
BACA JUGA:3 Nama Ini Diajukan DPRD Mesuji Jadi Pj Bupati, Tak Ada Nama Sulpakar
Dari keterangan yang didapat, pelaku menipu korban dengan alasan untuk mengurus kembali sertifikat warga agar tidak terjadi sengketa sesama warga.
Sumber: