Agustus, Presiden Jokowi Putuskan Kenaikan Gaji PNS, Pakai Single Salary?

Agustus, Presiden Jokowi Putuskan Kenaikan Gaji PNS, Pakai Single Salary?

Ilustrasi uang-Pixabay-

- JPT I pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 39 juta 365 ribu

- JPT II pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 37 juta 490 ribu.

- JPT III pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 35 juta 705 ribu.

- JPT IV pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 34 juta 5 ribu

- JPT V pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 32 juta 385 ribu

- JPT VI pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 30 juta 843 ribu

- JPT VII pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 29 juta 374 ribu

- JPT VIII pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp27 juta 976 ribu

- JPT IX pakai hitungan single salary  gaji PNS tertinggi Rp 26 juta 643 ribu.

BACA JUGA: Penyebab Gaji 13 dan TPP ASN Tulang Bawang Belum Cair, Ternyata...

2. Jabatan Administrasi (JA)

- JA-15 pakai hitungan single salary Rp 22 juta 203 ribu

- JA-14 pakai hitungan single salary  Rp 19 juta 290 ribu 

- JA-13 pakai hitungan single salary  Rp 16 juta 759 ribu

- JA-12 pakai hitungan single salary  Rp14 juta 560 ribu 

Sumber: