Libur Lebaran Usai, ASN Dibolehkan WFH, Intip Skemanya

Libur Lebaran Usai, ASN Dibolehkan WFH, Intip Skemanya

Ilustrasi ASN-Net-

Anas mencontohkan, beberapa instansi yang berkaitan langsung dengan masyarakat dan tetap WFO 100 persen yakni bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

Sementara itu, instansi yang dapat menerapkan WFH paling banyak 50 persen yakni bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

"Ya, artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi," terangnya. (*)

Sumber: