Waduh, 3 Parpol di Mesuji Tidak Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

Waduh, 3 Parpol di Mesuji Tidak Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

Ketua KPU Mesuji Ali Yasir-Dokumentasi-

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten MESUJI telah merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik.

Dari 18 parpol yang ikut pemilu, ada 3 parpol yang tidak menyerahkan LADK.

yaitu Partai Garda Republik Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji Ali Yasir pada Minggu 14 Januari 2024.

BACA JUGA:Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 Mesuji Dijaga Ketat Polisi, Begini Kata Kapolres

Menurut Acing sapaan akrabnya tiga parpol yang tidak menyerahkan LADK hingga batas akhir pengumpulan tentu ada konsekuensinya.

"Berdasarkan Pasal 338 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, apabila tidak menyerahkan LADK dan LPPDK maka sanksinya berupa pembatalan calon anggota legislatif partai politik pada tingkatan yang diikuti," katanya.

"Ya tentunya ada Konsekuensinya tidak menyerahkan LADK, pembatalan peserta pemilu terlebih mereka partai Garda Republik Indonesia, Partai PSI, dan Partai Ummat tidak ada Caleg yang didaftarkan di Mesuji," lanjutnya. 

Sebelumnya ada 18 parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 di punya kewajiban melaporkan LADK.

BACA JUGA:Pendaftaran PTPS Mesuji Diperpanjang, Ayo Daftar Masih Ada Kesempatan

Selesainya laporan LADK dari Parpol membuat parpol berhak dan sah maju ke tahapan Pemilu 2024.

Selain itu dia juga menegaskan seluruh Parpol di Kabupaten Mesuji wajib membuat dan mengunggah Laporan Awal Dana Kampanye.

"Sebelumnya kami sudah bersurat ke parpol perihal LADK ini," tutupnya. (*)

Sumber: