Larikan Anak 16 Tahun, Pria 21 Tahun di Tulang Bawang Barat Diciduk Polisi

Larikan Anak 16 Tahun, Pria 21 Tahun di Tulang Bawang Barat Diciduk Polisi

Ilustrasi pemerkosaan-Disway-

TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID -Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Mulyaasri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat. 

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H menerangkan, Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi LP/B/5/I/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, Tanggal 5 januari 2024, tentang adanya penculikan anak di bawah umur.

Korban sebut saja Bunga (16 tahun) warga Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, dengan identitas pelaku DR (21), yang merupakan warga Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Dari laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, berkoordinasi dengan Team Tekab 308 Presisi untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku di Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Warga Gunung Batin Lampung Tengah Ditangkap di Tubaba, Ternyata Ini Kasusnya

Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku DR (21) dan korban Bunga (16). Keduanya diamankan atas bantuan dan kordinasi dengan Polres Lahat yang merupakan wilayah hukumnya Didi, Kelurahan Bandaragung, Lahat, dalam keadaan selamat.

Kronologis kejadian Pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira jam 05.00 WIB, koban pergi dari rumah tanpa memberitahukan kepada saudaranya. Kemudian pelapor berserta keluarga mencari anak pelapor bernama Bunga namun tidak ditemukan. 

Pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 pelapor mendapatkan informasi bahwa anak pelapor bernama Bunga pergi bersama terlapor seorang laki-laki bernama DR yang beralamat di Penumangan Baru.

Pelapor berserta keluarga mendatangi keluarga saudara DR dan ternyata menurut keterangan keluarga DR bahwa saudara DR sudah 3 hari tidak berada dirumah. Sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

BACA JUGA:Polsek Lambu Kibang Tulang Bawang Barat Tangkap Maling Motor, Begini Modusnya

"Motif penculikan yakni pelaku mengajak korban pergi ke Lahat dengan menggunakan travel dengan menjanjikan bahwa korban akan dinikahi oleh pelaku. Atas rayuan maut pelaku, korban  akhirnya ikut dengan pelaku tersebut," ungkap Kasat Reskrim, AKP Dailami, tadi siang. 

"Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan pelaku bersama korban di wilayah Kabupaten Lahat atas bantuan anggota Polres Lahat dan keduanya saat ini sudah berada Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.

Untuk pelaku dijerat dengan Penculikan Anak di bawah umur dan Persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 subsider Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak Atau 332 KUHPidana. (*) 

Sumber: