Polsek Menggala Edukasi Pelajar SMA Tentang Soal TPPO dan PPA, Waspadai Modusnya
Polsek Menggala memberikan edukasi bahaya TPPO dan PPA kepada pelajar-Humas Polres Tulang Bawang-
TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Ratusan pelajar sekolah menengah atas (SMA) di TULANG BAWANG mendapat edukasi tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Sebanyak 130 orang pelajar Tulang Bawang tersebut berasal dari SMA Negeri 1 Menggala. Rinciannya: 90 orang pelajar perempuan dan 40 laki-laki.
Mereka yang mengikuti edukasi sejak dini bahaya TPPO dan PPA merupakan pelajar kelas XII.
Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
BACA JUGA:3 Kasat dan 1 Kapolsek Dilantik Kapolres Tulang Bawang, Termasuk Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba
Dengan ancaman itu, sehingga diperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.
Kata AKP Sunaryo, orang tersebut dapat berada di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
"TPPO memiliki berbagai jenis modus operandi dan eksploitasi. Ada lima jenis eksploitasi TPPO yang paling sering ditemukan," terang Kapolsek, Rabu 22 November 2023.
Lima jenis eksploitasi tersebut diantaranya: eksploitasi seksual, pengantin pesanan, eksploitasi tenaga kerja di bidang perikanan, eksploitasi anak, eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI), dan eksploitasi berupa transplantasi organ.
BACA JUGA:Simpan Narkoba di Kotak Rokok, Pemuda Tulang Bawang Diciduk Polisi Dipinggir Jalan
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menerangkan, edukasi sejak dini para pelajar SMA ini memiliki tujuan agar mereka menjadi paham dan mengerti tentang TPPO dan PPA.
"Untuk pemberantasan TPPO sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007," tegasnya.
Kapolsek menjelaskan, beberapa jenis eksploitasi tersebut memiliki modus operandi berbeda-beda.
Untuk eksploitasi seksual, modus operandinya biasanya berupa paksaan fisik dan psikis, perubahan dari praktik rumah bordil ke fasilitas akomodasi pribadi, maraknya tren mucikari perempuan, pendekatan melalui media sosial, perkawinan, adanya janji untuk bekerja di area pariwisata dan adanya janji program pertukaran pelajar.
Sumber: