KPAI Tulang Bawang Barat Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di Wahana Pasar Malam

KPAI Tulang Bawang Barat Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di Wahana Pasar Malam

Ilustrasi pemerkosaan-Disway-

TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Ari Tantaka, MH, Ketua Komnas Perlindungan Anak Tubaba, mengecam dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga terjadi di Wahana Permainan Rumah Hantu di Pasar Malam yang ada di Lapangan Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang tengah (TBT) kabupaten setempat berujung damai ,” ungkapnya pada Minggu, 12 November 2023.

Jika benar dugaan pelecehan tersebut terjadi, maka dirinya sangat menyayangkannya, sebab kasus pelecehan seksual korban tiga gadis belia di bawah umur tidak boleh dilakukan. 

Menurutnya ia sangat miris mendengar adanya peristiwa perdamaian yang melibatkan beberapa pihak. Sebab seyogyanya peristiwa dugaan pelecehan tersebut tidak boleh didamaikan.

"Kami akan kawal kasus tersebut dikarenakan perbuatan pelecehan seksual yang dialami anak di bawah umur merupakan tanggung jawab kami untuk melakukan pendampingan,”pungkasnya. 

BACA JUGA:Achmad Nazaruddin Tinjau Korban Angin Puting Beliung di Kelurahan Panaragan Jaya Tulang Bawang Barat

Tarkait peristiwa ini pihaknya akan melakukan assessment kepada korban, apakah dugaan pelecehan itu benar terjadi atau tidak, karena di dalam surat perdamaian yang beredar diterimanya melalui Whatsaapp tidak di sebutkan sebab akibat dari permasalahan yang ada.

”Jika nanti hasil asesment kami ke pihak korban, secara fakta benar terjadi pelecehan seksual, maka kami akan tempuh jalur hukum,"terangnya. 

Karenanya ia akan mengadukan secara langsung dan resmi bersama korban ke PPA Polres Tubaba. 

Ditegaskan Ari, tidak ada kasus-kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena akan bertantangan dengan undang-undang. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Korban Puting Beliung Tulang Bawang Barat Terima Bantuan Uang Baznas

“Jika memang benar ada oknum yang mempasilitasi proses damai yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual itu sebuah perbuatan mencidrai rasa keadilan korban pada UU nomer 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, gadis dibawah umur sebut saja Bunga diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum penjaga wahana rumah hantu di pasar malam yang kini beroperasi di Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Bunga bercerita peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 November, 2023 malam. Dia berkunjung ke pasar malam bersama ibu dan dua rekannya.

Niat hati ingin menguji nyali, akhirnya Bunga memasuki wahana rumah hantu bersama rekan-rekannya, sementara ibunya menanti mereka diluar.

Sumber: