Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pengedar Narkoba, Segini BB yang Disita
Ilustrasi sabu-Pixabay-
TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Peperangan terhadap narkoba terus digencarkan Satuan Narkoba Polres TULANG BAWANG BARAT, Polda Lampung, Lampung.
Hasilnya, DD (35) warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berhasil ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah setempat.
Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan mengatakan bahwa pada Kamis, 9 November 2023, sekitar Pukul 08.30 WIB, pihaknya menangkap seorang pemuda yang diduga kuat menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu.
Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat.
BACA JUGA:Seratusan Rumah di Tulang Bawang Barat Porak-Poranda Dihantam Puting Beliung
Hasilnya, Polisi berhasil memperoleh barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisi empat bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisi tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dan satu bungkus plastik klip kosong.
Kemudian satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisi satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu, satu buah botol plastik bekas kemasan permen, satu unit Handphone Android Merk VIVO Y12 warna hitam, satu buah tutup botol yang terpasang dua buah selang pipet bengkok dan enam buah selang pipet bengkok.
Menurut Kasat Narkoba, Iptu Yopi, penangkapan terhadap pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Pagar Dewa.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Fasilitasi Gejolak Masyarakat Tubaba - Lampura, Hasilkan 5 Kesepakatan
Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Cahyo Randu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggrebekan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap seorang pemuda sekaligus pemilik rumah dan disita BB berupa narkotika beriku alat pakai sabu," papar Iptu Yopi.
Kasatres Narkoba menambahkan tersangka merupakan residivis narkoba yang baru keluar 1 tahun yang lalu setelah menjalani vonisnya 8 tahun 3 bulan.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tubaba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Sumber: