Info Terbaru Pembahasan UMK Mesuji, Masih Menunggu..
Ilustrasi uang-Pixabay-
MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten MESUJI belum melakukan pembahasan mengenai perubahan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024.
Saat ini Kabupaten Mesuji belum melakukan pembahasan karena masih menunggu Pemerintah Provinsi Lampung.
“Ya untuk UMK kita masih menunggu dari Provinsi. Intinya kami selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung terkait UMK tersebut. Nanti kalau sudah ada informasi saya share ya,” ujar Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri, Minggu 5 November 2023.
Diberitakan sebelumnya UMK Kabupaten Mesuji tahun 2023 yakni Rp 2.873.227,49 atau naik Rp199.658,20 atau 7,47 persen jika dibandingkan (UMK) Kabupaten Mesuji pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp 2.673.569,29.
BACA JUGA:Disnakertrans Mesuji Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Besaran UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2023 Seluruh perusahaan karenanya wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dimaksud.
Selama penetapan UMK tahun 2023 Disnaker Mesuji belum menerima protes dari karyawan yang menerima gaji di bawah UMK dari perusahaan.
“Jadi selama ini kita turun ke perusahan. Alhmdulillah belum ada aduan mereka dibayar di bawah UMK. Karena kita turun kan berdasarkan aduan," ujar Kadis Nakertrans Mesuji Najmul Fikri beberapa waktu lalu. (*)
Sumber: