Catat! Berikut Ini Nomor Hotline Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di Mesuji Lampung

Catat! Berikut Ini Nomor Hotline Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di Mesuji Lampung

Ilustrasi pemerkosaan-Disway-

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) Kabupaten MESUJI memiliki layanan pengaduan masyarakat terkait kekerasan seksual pada Nomor:  0812-7185-7372.

Termasuk didalamnya pendampingan terhadap korban, layanan mediasi, konsultasi, penampungan sementara dan pendampingan sampai kasus selesai.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji, Sripuji Haryanthi pada Selasa 17 Oktober 2023.

Jadi jika menemukan adanya informasi mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak bisa melaporkan langsung ke nomor tersebut.

BACA JUGA:Bejat, Ayah Tiri di Mesuji Lampung Gagahi Anaknya Hingga Hamil, Korban Trauma dan Pelaku Kabur

Selain itu dia menambahkan jika Kasus kekerasan anak dan perempuan dinilai masih rendah di Mesuji dibandingkan kabupaten/kota lainnya se-Provinsi Lampung.

Menurutnya ada 14 kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Bumi Ragab Begawe Caram itu terendah keempat dari 15 kabupaten/kota se-Lampung.

“Ya dibanding yang lain, ini masih rendah. Namun kita berusaha untuk terus melakukan upaya agar kasus semakin berkurang tiap tahunnya," katanya.

Bahkan, Sripuji mengungkapkan jika dilihat dari kondisi pertahun mulai dari 2021-2023 terjadi penurunan kasus.

BACA JUGA:Mesuji Usul Bantuan Pasang Baru Listrik 1.090 Rumah Tangga

Tahun 2021 ada 17 kasus, kemudian Tahun 2022 terdapat 25 kasus dan di tahun berjalan ini terdapat 14 kasus.

Dalam kesempatan itu ia juga mengungkapkan banyak kendala yang dihadapi DPPPA Kabupaten Mesuji dalam menangani setiap persoalan kasus perempuan dan anak di kabupaten tersebut.

Pertama, kata dia, adalah jumlah sumber daya manusia (SDM) di lingkup dinas yang dipimpinnya.

Saat ini, ungkap Sripuji, Dinas PPPA Mesuji hanya memiliki 15 orang ASN.

Sumber: