Resmikan Kantor Baru, PWI Mesuji Sekaligus MoU Penyelesaian Sengketa Pers dengan Kejaksaan

Resmikan Kantor Baru, PWI Mesuji Sekaligus MoU Penyelesaian Sengketa Pers dengan Kejaksaan

PWI Mesuji MoU penyelesaian sengketa pers dengan Kejari-Dokumentasi -

Selain itu, Iwan mengamini jika wartawan dilindungi Undang-Undang (UU) tentang Pers. 

Akan tetapi, ungkapnya wartawan juga harus punya tanggungjawab untuk memenuhi hak jawab, hak klarifikasi dan lainnya. 

Terakhir, Pj Bupati Mesuji Sulpakar juga menyampaikan jika diresmikannya kantor PWI Mesuji ini berkat gagasan kuat yang dimiliki para anggota PWI Mesuji. 

BACA JUGA:Kejari Mesuji Usut Dugaan Penyelewengan Pembangunan Terminal, Segini Potensi Kerugian Negara

"Dibangunnya kantor ini karena PWI Mesuji punya gagasan, dan gagasan itu kami serta stakeholder terkait membantunya. Jadi ini menjadi amal yang sama untuk kita semua," jelasnya. 

Sulpakar menilai jika diresmikannya kantor PWI Mesuji menjadi langkah pengen untuk mendukung kebebasan pers di Kabupaten Mesuji. 

Maka dari itu, ia juga sangat berharap kepada PWI Mesuji dapat memberikan dukungan untuk ikut serta membangun Kabupaten Mesuji. (*) 

Sumber: