Hingga Agustus 2023, Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Tanjung Karang Sentuh Angka 1.022, Ini Faktornya

Hingga Agustus 2023, Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Tanjung Karang Sentuh Angka 1.022, Ini Faktornya

Pengadilan Agama Tanjung Karang-Dok. PA Tanjung Karang-

Proses sidang biasanya berkisar hingga enam bulan. Namun jika semua lancar dan tanpa kendala maka persidangan hanya membutuhkan waktu 3 – 4 bulan saja.

Sebagai Informasi, Sepanjang tahun 2022 jumlah keluarga yang bercerai di Provinsi Lampung mencapai 17.148 KK.

Jumlah ini melampaui angka perceraian Jumlah itu meningkat dari total kasus perceraian tahun 2021 sebanyak 15.033 kasus dan tahun 2020 sebanyak 11.227 kasus. (*) 

Sumber: