Rekonstruksi Pembunuhan Mandor Kebun Tebu di Tulang Bawang Diwarnai Teriakan Histeris Keluarga

Rekonstruksi Pembunuhan Mandor Kebun Tebu di Tulang Bawang Diwarnai Teriakan Histeris Keluarga

Pelaku memperagakan aksi pembunuhan keji terhadap mandornya-Dokumentasi -

"Saya bacok karena (aksi pencurian) ketahuan Pak Jefri. Saya murni mau mencuri gak ada niat lain, saat makan mie ayam tiba-tiba terlintas saja," akunya. 

Uang hasil pencurian tersebut, kata pelaku, digunakan untuk foya-foya judi sabung ayam dan sebagainya.

Pelaku terancam pasal berlapis yakni 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) atau pasal 351 ayat (3) dan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun kurungan penjara. (*)

Sumber: