SK Pj Bupati Belum Keluar, Sekda Tanggamus Jabat Plh Bupati

SK Pj Bupati Belum Keluar, Sekda Tanggamus Jabat Plh Bupati

Ilustrasi Calon Penjabat (Pj.)-Net-

LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi'i akan berakhir, pada Rabu 20 September 2023.

Berdasarkan dari PKPU nomor 03 tahun 2022 jadwal pemilihan umum kepala daerah berlangsung pada November 2024.

Sehingga, jabatan Bupati Tanggamus akan di jabat oleh penjabat (Pj) Bupati hingga pilkada serentak 2024 mendatang.

Namun, untuk Bupati Tanggamus, kemungkinan akan di jabat oleh pelaksana harian (Plh) Bupati terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Daftar Nama Usulan Pj. Bupati Tanggamus, Terungkap Ada Nama Pejabat yang Pernah Duduki Jabatan Pj. Bupati

Sebab, hingga, Selasa 19 September 2023 sore SK Pj Bupati Tanggamus belum diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Meski santer terdengar bahwa Pj Bupati Tanggamus akan di jabat oleh pejabat eselon II Pemprov Lampung seperti Mulyadi Irsan yang saat ini menjabat Kepala Bappeda Lampung. Walaupun belum ada yang membenarkan.

Plh Bupati Tanggamus akan di jabat Sekda Kabupaten Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis sembari menunggu SK Pj Bupati Tanggamus turun.

BACA JUGA:Hasil Audit, Segini Kerugian Negara Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setprov Lampung, Binarti Bintang mengatakan, belum ada surat keputusan dari Kemendagri terkait Pj Bupati Tanggamus hingga saat ini.

"Yang jelas besok ada Plh untuk Bupati Tanggamus ada surat keputusannya. Menurut aturan Plh di jabat sekda kabupaten," ujar Binarti Bintang, Selasa 19 September 2023.

Belum adanya SK Pj Bupati Tanggamus ini, kata Binarti Bintang dari informasi yang didapat pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri belum melakukan pembahasan Pj Bupati Tanggamus.

BACA JUGA:Soal Usulan Pj Bupati Tanggamus, Begini Kata Pemprov Lampung

"Kabarnya belum ada pembahasan dipusat. Sebab, informasinya ada ratusan yang mau dibahas pusat terkait Pj ini. Bukan hanya di Lampung," ungkapnya.

Sumber: