Warga OKI Sumatera Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang di Rawajitu, Ternyata Ini Kasusnya

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika-Humas Polres Tulang Bawang-
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang juga menangkap seorang petani yang nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Temuan BPK, Ada Kelebihan Pembayaran Honorarium Rp 945.023.750 Pemkab Tulang Bawang
Pelaku yakni Rendra Adi Wijaya (30), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 6 September 2023.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.
BACA JUGA:188 Calon Kepala Kampung Tulang Bawang Tanda Tangan Deklarasi Damai, Ribut Sedikit Siap Ditindak
Awalnya, aparat kepolisian mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Petugas Polres Tulang Bawang kemudian melakukan pengintaian.
Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas lalu melakukan penggerebekan.
BACA JUGA:Ketagihan Judi Online, Oknum Pegawai BRI Tulang Bawang Gelapkan KUR Hingga Rp 2 Miliar
"Dari dalam rumah ditangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan BB berupa narkotika dan pipet (sendok sabu)," kata AKP Aris, Minggu 10 September 2023.
Alumni Akpol 2013 itu menerangkan, petugas menyita barang bukti (BB) tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, dua bungkus plastik klip kosong, pipet (sendok sabu), dua buah korek api gas, dan tas kecil berwarna cokelat dari pelaku. (*)
Sumber: