PNS Tewas saat Tugas Akan Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta, Begini Mekanismenya
Rombongan PNS DPRD Pesisir Barat Lampung mengalami kecelakaan di JTTS Kalianda. Satu korban tewas berpeluang mendapat kenaikan pangkat anumerta-Dokumentasi-
4. Meninggal dunia sebagai akibat dari cacat yang diderita karena kecelakaan kerja.
Selain itu juga terdapat beberapa poin hal penting yakni kecelakaan kerja dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Kemudian kecelakaan kerja yang menyebabkan penyakit akibat kerja.
BACA JUGA:Poin Penting Surat Sakti Menteri PAN-RB untuk Honorer, Pejabat Pembina Kepegawaian Wajib Patuh!
Kenaikan pangkat PNS anumerta berlaku mulai tanggal pegawai negeri sipil yang bersangkutan tewas.
Usul kenaikan pangkat anumerta dapat dilakukan dengan cara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi menyampaikan usul kepada BKN melalui Layanan SKK-Penetapan Tewas pada SIASN.
Usulan disampaikan kepada BKN bisa dilakukan melalui aplikasi SIASN, sehingga lebih efektif dan efisien waktu.
BACA JUGA:Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK Beredar Luas, Begini Kata BKD Lampung Soal Kebenarannya
Kemudian, setelah itu dilanjutkan mengurus ke PT Taspen untuk klaim asuransinya karena ada batasan waktu dalam pengusulannya yaitu 18 bulan ke BKN dan 2 tahun ke PT Taspen sejak PNS tewas.
Hadirnya keputusan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir tentunya akan berpengaruh pada kenikan gaji pokok.
Dengan begitu pensiun pokok yang diterima janda/duda PNS yang tewas akibat tugas didasarkan dalam pangkat anumerta.
BACA JUGA:Hitung-Hitungan Gaji PNS Jika Single Salary Disahkan Agustus 2023
Selain hal tersebut, terdapat perbedaan kenaikan pangkat anumerta pada PNS dan CPNS yang tewas saat menjalankan tugas.
CPNS yang tewas saat menjalankan tugas diangkat menjadi PNS, terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.
Seperti diberitakan, mobil rombongan PNS Sekretariat DPRD Pesisir Barat Lampung mengalami kecelakaan pada Rabu, 6 September 2023, sekitar pukul 05.16 WIB di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 11 Kalianda, Lampung Selatan.
Sumber: