Curi Mesin Pompa Air, Warga Tulang Bawang Barat Ini Ditangkap Saat Akan Jual Menjual

Curi Mesin Pompa Air, Warga Tulang Bawang Barat Ini Ditangkap Saat Akan Jual Menjual

Polres Tulang Bawang Barat menangkap pelaku curat mesin pompa air-Humas Polres Tulang Bawang Barat-

TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres TULANG BAWANG BARAT berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MT (28).

MT merupakan warga Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Dia diduga sebagai pelaku kasus pencurian mesin alkon atau mesin pompa air di Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada 02 September dengan Laporan Polisi LP/B/188/IX/2023/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tanggal 02 September 2023.

BACA JUGA:Ikan Sungai Kerap Diracun, Nelayan Way Kiri Tulang Bawang Barat Merugi Besar

“Dengan laporan polisi tersebut Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan semua keterangan saksi di sekitar kejadian itu,” ungkap Kasat Reskrim AKP Dailami.

Karenanya, sekira pukul 09.00 WIB tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi bahwa tersangka MT menawarkan1 (satu) Buah mesin sedot air (Alkon) Merk Honda Gx 3 in warna Merah Putih melalui aplikasi Facebook kemudian pada hari Sabtu 02 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB. 

Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten di Tulang Bawang Barat, Begini Kronologinya

“Saat ini pelaku telah diamankan di mapolres Tulang Bawang Barat, Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan melangar pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim. (*) 

Sumber: