Polres Tulang Bawang Tindak Pelaku Balap Liar, Ini Hukumannya

Polres Tulang Bawang Tindak Pelaku Balap Liar, Ini Hukumannya

Polres Tulang Bawang menindak pelaku aksi balap liar-Humas Polres Tulang Bawang-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Polres TULANG BAWANG menindak para pemuda yang diduga menjadi pelaku aksi balap liar pada malam hari.

Polisi menindak para pelaku balap liar karena sangat membuat resah masyarakat setempat. Khususnya yang tinggal di sekitar Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung

Kabag Ops Polres Tulang Bawang Kompol Yudi Pristiwanto mengatakan, penindakan tersebut dilaksanakan saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam, 26 Agustus 2023.

Dalam giat ini, aparat kepolisian menindak 5 unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan terindikasi akan digunakan untuk balap liar.

BACA JUGA:Terjadi Kerusuhan di TPS Pilkakam Serentak Tulang Bawang, Polisi Bergerak Tangkap Provokator, Ternyata...

"Ditindak dengan tilang. Kegiatan ini akan terus kami lakukan," kata Kabag Ops, Minggu 27 Agustus 2023.

Dijelaskannya, penindakan tersebut sebagai bentuk pencegahan. 

Selain itu, penindakan dilakukan juga untuk meminimalisir aksi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat karena suara berisik dari knalpot brong.

BACA JUGA:Polsek Menggala Warning Warga Tidak Balap Liar, Ini Ancaman Tegasnya

Perwira dengan melati satu dipundaknya itu mengungkapkan, aksi balap liar  sangat berbahaya. 

Baik untuk joki atau pengendaranya maupun masyarakat yang saat itu sedang melintas di lokasi.

Kompol Yudi berharap, penindakan rutin dengan tilang tersebut kedepan dapat menyadarkan para pelaku aksi balap liar. 

BACA JUGA:Jadi Lokasi Balap Liar, Jalur Dua Komplek Perkantoran Tulang Bawang Dijaga Polisi

"Para pelaku harus menyadari bahwa apa yang mereka lakukan itu sangat berbahaya dan merugikan, baik kepada para pelaku itu sendiri maupun warga masyarakat," terang orang nomor tiga di Polres Tulang Bawang.

Sumber: