Cetak Uang Palsu di Rumah, Warga Lampung Tengah Produksi Hingga Puluhan Juta

Cetak Uang Palsu di Rumah, Warga Lampung Tengah Produksi Hingga Puluhan Juta

Polsek Seputih Surabaya menangkap pelaku pembuat uang palsu-Polsek Seputih Surabaya-

"Alat-alat itu kita sita sebagai barang bukti. Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut," ungkap kapolsek.

BACA JUGA:Demo di DPRD, Guru Honorer Tulang Bawang Ini Perjuangkan Nasibnya Sambil Gendong Anak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*) 

Sumber: