Cetak Uang Palsu di Rumah, Warga Lampung Tengah Produksi Hingga Puluhan Juta

Polsek Seputih Surabaya menangkap pelaku pembuat uang palsu-Polsek Seputih Surabaya-
"Alat-alat itu kita sita sebagai barang bukti. Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut," ungkap kapolsek.
BACA JUGA:Demo di DPRD, Guru Honorer Tulang Bawang Ini Perjuangkan Nasibnya Sambil Gendong Anak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Sumber: