Bebas Dari Penjara, Mantan Bupati Mesuji Khamami Ingin Fokus Ini
Warga Mesuji menyambut kedatangan Khamami yang baru bebas dari penjara-Ardian Mukti-
MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Pasca bebas, Khamami (56) mantan Bupati MESUJI ingin menghabiskan waktu bersama keluarga.
Khamami sebelumnya bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB) oleh Ditjenpas Kemenkumham pada 22 Agustus 2023 lalu.
Kuasa hukum Khamami, Firdaus Pranata Barus menjelaskan kegiatan kliennya pasca bebas yakni masih ingin kumpul dan menikmati waktu bersama keluarga.
"Pak Khamami, kita diskusi dengan pihak keluarga belum ada pikiran ke politik lagi. Pak Khamami menikmati dengan keluarga dahulu. Belum ada pikiran untuk kembali ke politik," kata Firdaus Pranata Barus, Jumat 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bebas, Ratusan Warga Sambut Mantan Bupati Mesuji
Ia mengatakan pembebasan bersyarat Khamami telah memenuhi syarat diantaranya sudah membayar denda sebesar Rp300 juta dan juga membayar uang pengganti Rp300 juta.
"Ya sudah bayar ke kas negara. Sudah disetor melalui KPK," ungkapnya.
Sedangkan, Kalapas Kelas I Bandar Lampung Maizar menjelaskan, Khamami akan bebas murni pada 14 Januari 2026.
BACA JUGA:Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Dua Perusahaan di Mesuji Lampung Masuk Nominasi Penghargaan
Selama itu pula, Khamami kata Maizar akan menjalani wajib lapor hingga 2026.
"Ya selama habis masa penahanannya dia wajib lapor ke Bapas (balai pemasyarakatan)," ungkapnya, Jumat 25 Agustus 2023.
Saat ini kata Maizar tanggung jawab pengawasan ada pada Bapas Bandar Lampung.
Ditanya soal keseharian Khamami di dalam Lapas, Maizar mengatakan dia orang yang baik dan tidak pernah berulah dan pelanggaran disiplin ketika menjadi narapidana.
BACA JUGA:Hasil Audit, Segini Kerugian Negara Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus
Sumber: