Pengedar Narkoba Gedung Meneng Tulang Bawang Ditangkap, Polisi Sita 7 Paket Sabu dan Plastik Berlogo Harga
Polres Tulang Bawang menangkap pengedar narkotika-Humas Polres Tulang Bawang-
TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres TULANG BAWANG menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku yakni Fredi Saputra (32), warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika.
BACA JUGA:Belum Sempat Transaksi, Warga Tulang Bawang Ini Diciduk Polisi, Sabu Seberat 0,75 Gram Jadi Bukti
Pada hari Selasa 22 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas tiba dilokasi.
"Ada seorang pria gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, hasilnya ditemukan BB narkotika jenis sabu serta plastik klip kosong yang bertuliskan harga," kata AKP Aris, Kamis 24 Agustus 2023.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, petugas menyita barang bukti (BB) 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram.
BACA JUGA:1.000 Pohon Ditanam Polres Tulang Bawang, Ternyata Ini Tujuannya
Kemudian ada plastik klip kosong berlogo harga Rp 200 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp 300 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp 150 ribu, plastik klip kosong, dan handphone (HP) merek Samsung warga gold.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pindana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Sumber: