Belum Sempat Transaksi, Warga Tulang Bawang Ini Diciduk Polisi, Sabu Seberat 0,75 Gram Jadi Bukti

Belum Sempat Transaksi, Warga Tulang Bawang Ini Diciduk Polisi, Sabu Seberat 0,75 Gram Jadi Bukti

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika-Humas Polres Tulang Bawang-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres TULANG BAWANG menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku yakni Budi (33), warga Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin 21 Agustus 2023, sekitar pukul 10.30 WIB di daerah Bawang Pasir, Kecamatan Menggala. 

Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Bawang Pasir, Kecamatan Menggala. 

BACA JUGA:Dampak El Nino, Ratusan Hektar Sawah di Tulang Bawang Lampung Terancam Gagal Panen, Petani Susah Pasokan Air

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah tersebut.

"Dilokasi petugas melihat pria gerak-geriknya mencurigakan. Setelah digeledah ternyata ada BB dua bungkus plastik klip narkotika yang dibalut dengan tisu warna putih," kata AKP Aris, Rabu 23 Agustus 2023.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu mengungkapkan, petugas menyita barang bukti (BB) dua bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 gram dan selembar tisu warna putih dari pelaku.

BACA JUGA:1.000 Pohon Ditanam Polres Tulang Bawang, Ternyata Ini Tujuannya

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*) 

Sumber: