Baru Sebatas Pemberitahuan, DPRD Lampung Tunggu SK Resmi Pengunduran Diri Wakil Gubernur
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia saat ditemui awak media-Prima Imansyah-
LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Surat pemunduran diri wakil Gubernur LAMPUNG Chusnunia yang disampaikan ke DPRD LAMPUNG baru sebatas pemberitahuan saja.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron, Senin 21 Agustus 2023.
"Hanya pemberitahuan saja ke DPRD (Surat pengunduran diri Wagub Chusnunia)," kata dia.
Dijelaskan dia, ketegasan pemnduran diri nantinya akan dibacakan pada paripurna, setelah ada surat keputusan (SK) resmi dari Presiden.
BACA JUGA:Obituari Untuk Aak Eddy Rivai: Tunai Sudah Misi Muliamu
"Jika sudah ada SK pemberhentian dari presiden dan sudah ditandatangani, maka akan disampaikan ke DPRD dan dibacakan melalui paripurna," jelasnya.
Ditegaskan Fauzan, dalam paripurna nantinya hanya membacakan surat masuk saja.
"Paripurna itu hanya membacakan surat masuk, jadi bukan mekanisme pemberhentian sebagai wagub. Sifatnya pemberitahuan, yang berhak melantik dan memberhentikan adalah SK presiden," jelasnya.
BACA JUGA:Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK Beredar Luas, Begini Kata BKD Lampung Soal Kebenarannya
Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari menambahkan, DPRD sudah menerima surat pernyataan pengunduran diri Wagub Chusnunia.
"DPRD sudah menerima surat pernyataan pengunduran diri Bu Wagub tertanggal 11 Agustus 2023 yag ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung, dan tembusan surat yang sama yang ditujukan kepada Bapak Presiden RI," jelas Ririn.
Dijelaskan Ririn, nantinya Pimpinan DPRD akan menindaklanjuti setelah ada persetujuan pengunduran diri dari pihakyang berwenang.
BACA JUGA:Gayung Bersambut, Pemprov Lampung Dukung Keinginan Petambak soal Aset
"Pimpinan DPRD akan menindaklanjuti setelah ada surat persetujuan pengunduran diri Wagub tersebut dari Pejabat yang berwenang (Pemerintah Pusat)," ujarnya.
Sumber: