Simpan Sabu di Rumah, Warga Tubaba Diciduk Polisi

Simpan Sabu di Rumah, Warga Tubaba Diciduk Polisi

Pelaku penyalahgunaan narkotika-Humas Polres Tubaba-

Setelah melihatkan barang bukti tersebut kepada saksi warga, pelaku kemudian mengakui bahwa semua barang bukti itu adalah miliknya dan dalam penguasaannya.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pengusutan lebih lanjut, pungkasnya.

Untuk terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ini dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

Sumber: