RADARTUBA.CO.ID - Meluruskan rambut bagi sebagian perempuan merupakan hal yang lumrah.
Proses meluruskan rambut biasan dikenal dengan istilah rebonding.
Dalam proses rebonding ini, rambut yang tadinya tidak murni sepenuhnya lurus, dapat menjadi lurus maksimal. Tergantung prosesnya.
Banyak yang bertanya apakah proses rebonding atau meluruskan rambut diperbolehkan dalam IsIam.
BACA JUGA:Adab dan Doa Masuk Masjid, Nomor 1 Kadang Terlupakan
Sebelum membahas hukum rebonding atau meluruskan rambut dalam IsIam, ada baiknya mengetahui apa itu sebenarnya proses rebonding.
Rebonding adalah proses kimia untuk mengubah struktur rambut yang awalnya lurus menjadi lurus rata.
Proses ini melibatkan penggunaan bahan kimia untuk merusak ikatan rambut dan kemudian membentuknya kembali menjadi lurus.
Rebonding adalah proses salon di mana rambut yang awalnya kriwil atau bergelombang diubah menjadi rambut lurus secara permanen menggunakan bahan kimia dan panas.
BACA JUGA:Cara Agar Anak Tidak Kecanduan Bermain Smartphone, Nomor 5 Penting Sekali
Proses ini melibatkan penerapan bahan kimia perataan pada rambut, diikuti oleh penyetrikaan rambut dalam bentuk lurus untuk mengubah struktur ikatan rambut secara permanen.
Perlu diketahui bahwa rebonding rambut merupakan salah satu alternatif untuk menjadikan rambut keriting atau ikal menjadi lurus dan rapi.
Cara ini banyak diminati oleh berbagai kalangan, baik yang muda maupun yang sudah tua.
Sebab proses ini bisa menjadikan dirinya tampil lebih sempurna dan lebih percaya diri.
Dilansir dari NU Online, hukum rebonding rambut sebagaimana yang sudah lumrah dan menjadi tren di berbagai tempat tidak diperbolehkan dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan.