Indonesia Bisa Tanpa Kepala Daerah Definitif, Begini Skema Kemungkinannya

Selasa 08-08-2023,05:45 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Kemudian satu daerah lagi adalah Lampung Utara juga akan berakhir pada Desember 2023.

Seyogiyanya, AMJ Kepala Daerah di Lampung Utara berakhir pada 25 Maret 2024. Namun, pelaksaan Pilkada Lampung Utara dilakukan pada 2018. 

Artinya, merujuk pada UU Pilkada, masa jabatan Kepala Daerah di Lampung Utara juga habis di Desember 2023. 

Ini diungkapkan oleh Asisten I Setprov Lampung Qudratul Ikhwan pada Rabu 2 Agustus 2023. 

"Jadi di September itu masa jabatan kepala daerah Tanggamus habis, sementara Lampung Utara itu ditarik ke Desember sama seperti Provinsi," kata Qudratul.

BACA JUGA:Daftar Alumni Unila yang Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Tulang Bawang Lampung

Qudratul bilang, saat ini Kemendagri juga sudah meminta DPRD Tanggamus, juga Pemprov untuk mengirim usulan nama Pj Bupati Tanggamus. 

"Saat ini Kemendagri juga sudah meminta pemprov untuk mengusulkan nama calon Pj," kata dia. 

Namun sayangnya, dia mengaku belum mengetahui siapa yang diusulkan menjadi Pj Bupati Tanggamus. 

Dijelaskan Qudratul, ada tiga pintu yang berhak mengusulkan Pj Bupati atau Kepala Daerah tingkat II. Yakni, DPRD kabupaten setempat, Pemprov, dan Pemerintah pusat melalui Kemendagri. 

"Jadi nanti ada tiga pintu. DPRD kabupaten, pemprov dan pemerintah pusat Kemendagri," ujarnya. 

Namun, dia mengaku hingga saat ini belum mengetahui siapa yang diusulkan. Yang jelas, meujuk pada regulasinya yang berpeluang menjadi Pj Bupati adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di lingkugan pemprov lampung dan pemkab setempat. 

BACA JUGA:Kisah Ratu Banjar, Pulau Unik yang Ada di Bendungan Way Sekampung Pringsewu Lampung

Di mana, PPTP di lingkungan pemprov adalah Kepala Dinas, Kepala Biro, dan Kepala Badan. Sementara untuk di lingkungan pemka hanya Sekdakabnya saja.

"Sampai saat ini pun saya belum tahu siapa yang diusulkan," katanya. 

Untuk Lampung Utara memang merujuk pada UU pilkada akan habis di Maret 2024. Namun, lantaran beleid UU nomor 7 tahun 2017 tentang pilkada, produk pilkada 2018 akan berakhir di 2024. 

Kategori :

Terpopuler