Resmi! Menteri PAN-RB Haramkan PHK Massal 2,3 Juta Honorer

Sabtu 05-08-2023,07:01 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Kebijakan ini akan berlaku juga pada perencanaan kebutuhan ASN di tahun 2023 sampai dengan 2030.

Di mana, hanya guru dan tenaga kesehatan yang masih diperbolehkan mendapat penambahan formasi secara terus-menerus.

Keputusan ini sesuai dengan skema positive growth yang menjelaskan hanya guru dan tenaga kesehatan yang diizinkan mendapat penambahan formasi secara terus-menerus.

Melalui tiga point penting tersebut, Menpan RB bakal menerapkan bahwa etiap tahunnya secara bertahap tenaga non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif.

BACA JUGA:Profil Agus Fathoni, Pejabat Kemendagri Calon Kuat Pj Gubernur Lampung

Sebagai contoh, misalnya tahun ini pemerintah akan  rekrut 572 ribu ASN yang mana 80 persennya untuk tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II.

Selebihnya untuk pelamar umum. Kemudian pada tahun 2022 rekrut 396 ribu PPPK yang  mana 90 persennya tenaga non ASN termasuk Honorer THK-II. 

Sehingga nantinya berdasarkan data 2,3 juta tenaga non-ASN dengan perlahan akan berkurang secara selektif menjadi ASN.

Menpan RB Anas berharap dengan atas terjaminnya nasib honorer yang tidak di PHK kedepannya,  tidak ada lagi instansi Pemerintah yang merekrut tenaga Non ASN sebagaimana sesuai amanat PP yang berlaku.

BACA JUGA:Daftar Alumni Unila yang Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Tulang Bawang Lampung

"Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, kita harap tidak ada rekrutmen honorer baru," tandasnya.

Pernyataan resmi Menteri PAN-RB tersebut tentu membuat lega para honorer dan tenaga Non ASN di seluruh Indonesia akan kelangsungan nasib mereka.

Apalagi pernyataan Menteri PAN-RB keluar didasarkan dari intruksi langsung Menteri PAN-RB. (*) 

Kategori :

Terpopuler