Modus Buka Aura, Guru Ngaji Cabuli Santrinya, Polisi Temukan BB 3 Keris Kecil

Sabtu 20-05-2023,11:00 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Muhammad Zainal Arifin

TANGGAMUS, RADARTUBA.CO.ID - Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial PJ (26) seorang tersangka dugaan pencabulan disertai persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di salah satu tempat pengajian di wilayah Kecamatan Gisting.

Mirisnya, korban merupakan anak didiknya yang hendak menimba ilmu agama, yang datang dari luar Gisting, namun malah mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari sang pengajar yang sebelumnya sangat dihormati para santri, ungkap seksi humas polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya. 

Dari penangkapan tersebut terungkap, modus tersangka melakukan kejahatannya dengan berpura-pura membuka aura korban, namun selanjutnya disetubuhi di tempat ia mengajar, ketika santri lain dan anak istri tersangka telah tidur.

BACA JUGA: Modal Iming-iming Rp 1 Juta, Pemuda Ini Gagahi 2 ABG

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan alat pendukung kejahatannya berupa 6 botol kecil minyak yang diduga digunakan untuk ritual dan  3 buah keris kecil (semar mesem) berwarna emas.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka PJ ditangkap atas dasar laporan orang tua korbannya berinisial NA warga Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka ditangkap Rabu, 17 Mei 2023 pukul 16.00 WIB merupakan pengajar ngaji warga Kecamatan Gisting, korbannya warga Cukuh Balak,"  ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

BACA JUGA: Dicepuin Warga, Akhirnya Maling Motor Ditangkap Polisi

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa diketahui pada Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota agung Timur dan korban tidak mau kembali ke Ponpes.

Setelah korban didesak alasan tidak mau kembali mengaji, ia bercerita  bahwa telah di setubuhi sang guru ngaji dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Mei 2023.

"Bibi korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

BACA JUGA: Terlalu! Nilai Proyek 10 Triliun, di Korupsi 8 Triliun, Kejagung Sebut Bukan Kejahatan Biasa

Kasat mengungkapkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan mengiming-imingi membuka aura, karena korban tidak faham dan takut sehingga tidak dapat menolak perintah tersangka.

"Kami juga menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban," ungkapnya.

Ditambahkan Kasat, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian milik korban dan 6 botol minyak serta 3 keris kecil ditahan di Polres Tanggamus guna pengembangan lebih lanjut.

Kategori :