TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor (Ranmor).
Tersangka berinisial SR, usia 26 tahun, alamat Kampung Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap pada Kamis 18 Mei 2023, sekira pukul 10.00 WIB, dirumah miliknya.
BACA JUGA: Tubaba Raih WTP 12 Tahun Berturut, Pj Bupati Zaidirina: Ini Kewajiban Kita
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S H menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan pada Minggu 29 Januari 2023 sekitar Pukul 03.00 WIB, di ruang tamu rumah milik korban alamat Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Dengan pencurian ranmor itu, warga melapor ke Polisi. Sehingga Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bergerak untuk melakukan penyelidikan." tuturnya.
Setelah itu, tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah SR alamat Kampung Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara terdapat satu unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
BACA JUGA: Merinding! Begini Bacaan Sumpah Pocong yang Dilakukan Anton
Selanjutnya tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat dipimpin Katim Tekab 308 Aipda Adi Candra melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku lalu Tim Tekab 308 Presisi melakukan penggeledahan di rumah SR yang mana ditemukan 1 sepeda motor jenis Honda Revo yang diduga milik korban yang dicuri oleh pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Dari pelaku berhasil diamankan 1 buah kendaraan roda dua merk Honda Type Revo / NF11B1D No Pol : BE 3221 UD, NOSIN : JBC1E1342335, NOKA : MH1JBC1139K349155 A.n Pemilik Yudi Irawan
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP," jelas Kasat. (*)